SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

396/Pid.B/2023/PN Mgl

Nomor396/Pid.B/2023/PN Mgl
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Mgl
Panjang Dokumen99.994 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Deni Ariska Alias Roni Bin Murni (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →