396/Pid.B/2023/PN Mgl
| Nomor | 396/Pid.B/2023/PN Mgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mgl |
| Panjang Dokumen | 99.994 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Deni Ariska Alias Roni Bin Murni (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →