396/Pid.Sus/2022/PN Lht
| Nomor | 396/Pid.Sus/2022/PN Lht |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lht |
| Panjang Dokumen | 81.896 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Andes Priawan bin Misdianto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan permufakatan jahat'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 35 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →