SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

396/Pid.Sus/2022/PN Lht

Nomor396/Pid.Sus/2022/PN Lht
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Lht
Panjang Dokumen81.896 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Andes Priawan bin Misdianto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan permufakatan jahat'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 35 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →