397/Pid.Sus/2022/PN Lht
| Nomor | 397/Pid.Sus/2022/PN Lht |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lht |
| Panjang Dokumen | 87.172 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rizeal Aprianto bin Ruzali (Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →