SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

397/Pid.Sus/2022/PN Lht

Nomor397/Pid.Sus/2022/PN Lht
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Lht
Panjang Dokumen87.172 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rizeal Aprianto bin Ruzali (Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →