SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

399/Pid.B/2022/PN Lht

Nomor399/Pid.B/2022/PN Lht
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Lht
Panjang Dokumen106.050 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I DEDY YULIANSYAH BIN SAHRUL IMRONI dan Terdakwa II JULI EFENDI Alias JULEK BIN RA'AN (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan'. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 4 bulan dan Terdakwa II 5 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →