SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

39/Pid.B/2023/PN Skm

Nomor39/Pid.B/2023/PN Skm
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Skm
Panjang Dokumen90.975 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →