39/Pid.B/2023/PN Skm
| Nomor | 39/Pid.B/2023/PN Skm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Skm |
| Panjang Dokumen | 90.975 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →