SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

39/Pid.B/2023/PN Wkb

Nomor39/Pid.B/2023/PN Wkb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Wkb
Panjang Dokumen93.955 karakter

Amar Putusan

Empat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat. Pidana penjara dijatuhkan kepada terdakwa masing-masing: Yohanis Umbu Lele 5 tahun, Dominggus Kandi Koro 5 tahun 6 bulan, Martinus Dangga 1 tahun 6 bulan, dan Martinus Umbu Pati 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →