39/Pid.B/2025/PN Lbh
| Nomor | 39/Pid.B/2025/PN Lbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Lbh |
| Panjang Dokumen | 120.283 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Taufik Sulaiman alias Fiki dan Terdakwa II Wirayuda alias Ebet terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan matinya orang. Mereka dihukum penjara masing-masing 3 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →