SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

39/Pid.B/2025/PN Lbh

Nomor39/Pid.B/2025/PN Lbh
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Lbh
Panjang Dokumen120.283 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Taufik Sulaiman alias Fiki dan Terdakwa II Wirayuda alias Ebet terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan matinya orang. Mereka dihukum penjara masing-masing 3 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →