SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

39/Pid.Sus/2023/PN Lbb

Nomor39/Pid.Sus/2023/PN Lbb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lbb
Panjang Dokumen103.335 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Deka Ariyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →