SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

39/Pid.Sus/2023/PN Lbt

Nomor39/Pid.Sus/2023/PN Lbt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lbt
Panjang Dokumen100.871 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Hendrikus Molik Udak Alias Hendrik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan memaksa melakukan cabul terhadap Anak' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →