39/Pid.Sus/2023/PN Lss
| Nomor | 39/Pid.Sus/2023/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lss |
| Panjang Dokumen | 137.407 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rustan alias Ceddung bin Lapore dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membeli Narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp1.500.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 7.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →