SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

39/Pid.Sus/2023/PN Lss

Nomor39/Pid.Sus/2023/PN Lss
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lss
Panjang Dokumen137.407 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rustan alias Ceddung bin Lapore dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membeli Narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp1.500.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 7.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →