SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

3/Pid.B/2022/PN Kng

Nomor3/Pid.B/2022/PN Kng
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Kng
Panjang Dokumen96.736 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Riza Meitaliza Binti Tedi Sutadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →