SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

3/Pid.B/2022/PN Lsm

Nomor3/Pid.B/2022/PN Lsm
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Lsm
Panjang Dokumen44.776 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Ridwan Bin Hadami dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →