SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

3/Pid.B/2023/PN Lbh

Nomor3/Pid.B/2023/PN Lbh
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Lbh
Panjang Dokumen70.953 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Lukman Laha Alias Luky Laha Ahmad dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →