3/Pid.B/2023/PN Lbh
| Nomor | 3/Pid.B/2023/PN Lbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbh |
| Panjang Dokumen | 70.953 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Lukman Laha Alias Luky Laha Ahmad dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →