3/Pid.B/2026/PN Crp
| Nomor | 3/Pid.B/2026/PN Crp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Crp |
| Panjang Dokumen | 56.911 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Oekta Aprianando Alias Okta Bin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan 15 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →