3/Pid.B/2026/PN Kgn
| Nomor | 3/Pid.B/2026/PN Kgn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Kgn |
| Panjang Dokumen | 94.838 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →