SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

3/Pid.B/2026/PN Kgn

Nomor3/Pid.B/2026/PN Kgn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2026
PengadilanPN_Kgn
Panjang Dokumen94.838 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →