3/Pid.B/2026/PN Tub
| Nomor | 3/Pid.B/2026/PN Tub |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Tub |
| Panjang Dokumen | 60.530 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Hori Elyando dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'penganiayaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan 7 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →