3/Pid.C/2022/PN Bdw
| Nomor | 3/Pid.C/2022/PN Bdw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bdw |
| Panjang Dokumen | 17.769 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa 'Susmiatun' dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Memakai tanah tanpa ijin dari yang berhak' dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 5.000,-
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →