3/Pid.C/2023/PN Lwk
| Nomor | 3/Pid.C/2023/PN Lwk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lwk |
| Panjang Dokumen | 30.936 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa AMRI HAMZAH Alias ANTA dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penghinaan Ringan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →