SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

3/Pid.C/2023/PN Pga

Nomor3/Pid.C/2023/PN Pga
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN_Pga
Panjang Dokumen25.243 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →