3/Pid.C/2023/PN Pps
| Nomor | 3/Pid.C/2023/PN Pps |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pps |
| Panjang Dokumen | 9.509 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa RACHMAN HAKIM BIN SUBRATA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa izin mengedarkan minuman beralkohol hapsil pabrikasi' dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp500.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →