3/Pid.C/2026/PN Kgn
| Nomor | 3/Pid.C/2026/PN Kgn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Kgn |
| Panjang Dokumen | 17.610 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I Muhammad Noor Bin Muhammad dan Terdakwa II Armi Bin Jamberi terbukti bersalah melakukan tindak pidana mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain. Menjatuhkan pidana denda masing-masing sejumlah Rp100.000,00 dan pidana penjara selama 1 hari jika denda tidak dibayar.
Status: penjara · Vonis: 0.003 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →