SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

3/Pid.C/2026/PN Kgn

Nomor3/Pid.C/2026/PN Kgn
Jenispidana — Pid.C
Tahun2026
PengadilanPN_Kgn
Panjang Dokumen17.610 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I Muhammad Noor Bin Muhammad dan Terdakwa II Armi Bin Jamberi terbukti bersalah melakukan tindak pidana mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain. Menjatuhkan pidana denda masing-masing sejumlah Rp100.000,00 dan pidana penjara selama 1 hari jika denda tidak dibayar.

Status: penjara · Vonis: 0.003 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →