3/Pid.C/2026/PN Lbo
| Nomor | 3/Pid.C/2026/PN Lbo |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Lbo |
| Panjang Dokumen | 19.765 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol golongan A tanpa izin pemerintah. Terdakwa dijatuhi pidana denda Rp500.000,00 dan biaya perkara Rp2.000,00.
Status: denda
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →