3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbs
| Nomor | 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbs |
| Panjang Dokumen | 123.550 karakter |
Amar Putusan
Anak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dan dijatuhi pidana penjara 3 tahun serta pelatihan kerja 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →