SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbt

Nomor3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbt
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2023
PengadilanPN_Lbt
Panjang Dokumen183.857 karakter

Amar Putusan

Anak SIMPLISIUS HAMJA LANGODAY dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun di LPKA Klas I Kupang dan pelatihan kerja selama 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →