SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

3/Pid.Sus-PRK/2022/PN Bit

Nomor3/Pid.Sus-PRK/2022/PN Bit
Jenispidana — Pid.Sus-PRK
Tahun2022
PengadilanPN_Bit
Panjang Dokumen144.339 karakter

Amar Putusan

Terdakwa SUFRIYADI LAHENGKO alias UPI dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan dokumen perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 30.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →