SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

3/Pid.Sus/2022/PN Bik

Nomor3/Pid.Sus/2022/PN Bik
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Bik
Panjang Dokumen46.405 karakter

Amar Putusan

Terdakwa WILEM MARAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pembakaran Bendera Negara dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →