SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

3/Pid.Sus/2022/PN Sgt

Nomor3/Pid.Sus/2022/PN Sgt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Sgt
Panjang Dokumen46.948 karakter

Amar Putusan

Terdakwa ILHAM Bin MAJID dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 800.000.000 rupiah.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →