3/Pid.Sus/2022/PN Sgt
| Nomor | 3/Pid.Sus/2022/PN Sgt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Sgt |
| Panjang Dokumen | 46.948 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ILHAM Bin MAJID dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 800.000.000 rupiah.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →