SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

3/Pid.Sus/2023/PN Mln

Nomor3/Pid.Sus/2023/PN Mln
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mln
Panjang Dokumen100.906 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Sachban Permana bin Amirullah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →