3/Pid.Sus/2023/PN Mna
| Nomor | 3/Pid.Sus/2023/PN Mna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mna |
| Panjang Dokumen | 69.122 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100.000.000.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →