SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

3/Pid.Sus/2023/PN Mna

Nomor3/Pid.Sus/2023/PN Mna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mna
Panjang Dokumen69.122 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →