3/Pid.Sus/2026/PN Rkb
| Nomor | 3/Pid.Sus/2026/PN Rkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Rkb |
| Panjang Dokumen | 92.102 karakter |
Amar Putusan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Dirampas untuk negara: uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.000.000,00, 2 unit handphone merek VIVO.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →