SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

3/Pid.Sus/2026/PN Rkb

Nomor3/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN_Rkb
Panjang Dokumen92.102 karakter

Amar Putusan

Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Dirampas untuk negara: uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.000.000,00, 2 unit handphone merek VIVO.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →