3/Pid.Sus/2026/PN Rta
| Nomor | 3/Pid.Sus/2026/PN Rta |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Rta |
| Panjang Dokumen | 92.796 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Joko Ariyanto Bin (Alm) Jali terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak membeli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →