SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

3/Pid.Sus/2026/PN Rta

Nomor3/Pid.Sus/2026/PN Rta
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN_Rta
Panjang Dokumen92.796 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Joko Ariyanto Bin (Alm) Jali terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak membeli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →