403/Pid.Sus/2022/PN Bil
| Nomor | 403/Pid.Sus/2022/PN Bil |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bil |
| Panjang Dokumen | 85.234 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Agus Tiyanpto Bin Yuhandono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menerima Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →