SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

403/Pid.Sus/2022/PN Bil

Nomor403/Pid.Sus/2022/PN Bil
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Bil
Panjang Dokumen85.234 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Agus Tiyanpto Bin Yuhandono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menerima Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →