404/Pid.Sus/2022/PN Lht
| Nomor | 404/Pid.Sus/2022/PN Lht |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lht |
| Panjang Dokumen | 98.028 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Hendra Bugi Bin Nurdin Ali Terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menanam narkotika golongan I dalam bentuk tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →