406/Pid.Sus/2023/PN Pso
| Nomor | 406/Pid.Sus/2023/PN Pso |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pso |
| Panjang Dokumen | 64.409 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ENOS Bin YOHANES SATTU Alias PAPA PENTI terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →