SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

406/Pid.Sus/2025/PN Cbd

Nomor406/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Cbd
Panjang Dokumen82.858 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rohim alias Kosim bin Aad dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat, kemanfaatan dan mutu' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →