407/Pid.B/2021/PN Sgt
| Nomor | 407/Pid.B/2021/PN Sgt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN_Sgt |
| Panjang Dokumen | 78.410 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa JAFFAR Alias GAPAR Bin (Alm) RASAKE dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan yang mengakibatkan kematian' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.75 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →