40/Pid.B/2022/PN Kkn
| Nomor | 40/Pid.B/2022/PN Kkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Kkn |
| Panjang Dokumen | 65.714 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ANDI SEVIN Als ARJUN BIN KADRI dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dengan pemberatan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →