SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

40/Pid.B/2023/PN Bhn

Nomor40/Pid.B/2023/PN Bhn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Bhn
Panjang Dokumen123.911 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Laila Novitri R S, S.T., M.SI. Binti Lelkamsi Sitorus terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →