40/Pid.B/2023/PN Gdt
| Nomor | 40/Pid.B/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 77.989 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Menggunakan Kesempatan Main Judi Yang Diadakan Dengan Melanggar Pasal 303 KUHP, Dilakukan Secara Bersama-Sama' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →