SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

40/Pid.Sus/2022/PN Png

Nomor40/Pid.Sus/2022/PN Png
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Png
Panjang Dokumen128.466 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dimas Agung Prananda dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui informasi elektronik. Pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 5.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →