40/Pid.Sus/2023/PN Enr
| Nomor | 40/Pid.Sus/2023/PN Enr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Enr |
| Panjang Dokumen | 172.866 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rusli Yusuf Alias Culli Bin Muhammad Yusuf dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →