SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

40/Pid.Sus/2023/PN Ffk

Nomor40/Pid.Sus/2023/PN Ffk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Ffk
Panjang Dokumen233.984 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Hendra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengiriman Anak ke dalam negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan Anak tersebut tereksploitasi. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp120.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →