40/Pid.Sus/2023/PN Ffk
| Nomor | 40/Pid.Sus/2023/PN Ffk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ffk |
| Panjang Dokumen | 233.984 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Hendra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengiriman Anak ke dalam negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan Anak tersebut tereksploitasi. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp120.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →