40/Pid.Sus/2023/PN Lbt
| Nomor | 40/Pid.Sus/2023/PN Lbt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbt |
| Panjang Dokumen | 171.783 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Hendrikus Oswaldus Wengin Alias Hendro terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 50.000.000.
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →