SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

40/Pid.Sus/2023/PN Lbt

Nomor40/Pid.Sus/2023/PN Lbt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lbt
Panjang Dokumen171.783 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Hendrikus Oswaldus Wengin Alias Hendro terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 50.000.000.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →