40/Pid.Sus/2023/PN Lss
| Nomor | 40/Pid.Sus/2023/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lss |
| Panjang Dokumen | 147.253 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Risdal alias Idul bin Darwis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika I Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.500.000.000.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →