40/Pid.Sus/2023/PN Mjn
| Nomor | 40/Pid.Sus/2023/PN Mjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mjn |
| Panjang Dokumen | 118.806 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Masdar Bin Hamka terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →