410/Pid.Sus/2025/PN Cbd
| Nomor | 410/Pid.Sus/2025/PN Cbd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Cbd |
| Panjang Dokumen | 96.835 karakter |
Amar Putusan
Dua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 13 tahun dan denda Rp1 miliar.
Status: penjara · Vonis: 13 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →