SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

410/Pid.Sus/2025/PN Cbd

Nomor410/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Cbd
Panjang Dokumen96.835 karakter

Amar Putusan

Dua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 13 tahun dan denda Rp1 miliar.

Status: penjara · Vonis: 13 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →