SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

411/Pid.B/2025/PN Cbd

Nomor411/Pid.B/2025/PN Cbd
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Cbd
Panjang Dokumen85.508 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I. Heri alias Aca alias Bangsat Bin Indi dihukum penjara 2 tahun 6 bulan, Terdakwa II. Samsudin alias Ujang Bin Eman 2 tahun, dan Terdakwa III. Eman bin Nata (alm) 2 tahun, karena terbukti melakukan 'Pencurian dalam keadaan memberatkan'.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →