411/Pid.B/2025/PN Cbd
| Nomor | 411/Pid.B/2025/PN Cbd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Cbd |
| Panjang Dokumen | 85.508 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I. Heri alias Aca alias Bangsat Bin Indi dihukum penjara 2 tahun 6 bulan, Terdakwa II. Samsudin alias Ujang Bin Eman 2 tahun, dan Terdakwa III. Eman bin Nata (alm) 2 tahun, karena terbukti melakukan 'Pencurian dalam keadaan memberatkan'.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →