413/PID/2023/PT PDG
| Nomor | 413/PID/2023/PT PDG |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_PDG |
| Panjang Dokumen | 28.036 karakter |
Amar Putusan
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batusangkar, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Agung Chaniago selama 1 tahun.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →