413/Pid.Sus/2023/PN Mgl
| Nomor | 413/Pid.Sus/2023/PN Mgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mgl |
| Panjang Dokumen | 103.588 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ANTORIYADI Bin MARSUKI terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →