414/Pid.B/2025/PN Bgl
| Nomor | 414/Pid.B/2025/PN Bgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Bgl |
| Panjang Dokumen | 128.074 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Harmazan, S.H. Bin Alikra (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan Barang dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →