SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

414/Pid.B/2025/PN Bgl

Nomor414/Pid.B/2025/PN Bgl
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Bgl
Panjang Dokumen128.074 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Harmazan, S.H. Bin Alikra (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan Barang dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →